Labels

Iklan

 


Lakukan KDRT Korban Tempuh Jalur Hukum

KS LAW FIRM
Wednesday, May 7, 2025
Last Updated 2025-05-08T05:52:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Foto Ilustrasi

Cianjur// Inisial i selaku Korban KDRT lakukan pengaduan ke pihak berwajib bersama kuasa hukum Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. Selain melaporkan ke pihak Kepolisian kuasa hukum inisial i Kusnandar Ali juga akan melakukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Suami korban saat dimediasi di Polsek Cilaku Cianjur mengatakan", saya baru empat keluar dari lapas Cianjur, dengan adanya perlakuan saya terhadap istri saya tentang pemukulan itu saya hilap karena saat itu saya sedang emosi hingga terjadi pemukulan.

Inisial i selaku korban KDRT mengatakan' saya sudah memberikan kesempatan sewaktu mantan suami saya di penjara, nah terkait terjadinya pemukukulan ini saya merasa tidak terima bahkan dari pihak keluarga pun sudah tidak mau menerima nya lagi, jadi jalan terbaik untuk sekarang saya minta dicerai saja", katanya.

Kusnandar Ali selaku kuasa hukum mengatakan", ini kan sudah terbukti sang suami kepada istri nya sudah melakukan pemukulan apalagi sudah terbukti dibagian pelipis mata kanan korban mengalami luka lebam, sudah termasuk dalam UU KDRT, jadi akan lakukan langkah hukum sesuai UU yang berlaku",ucapnya.

( Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl